Kebijakan penugasan impor yang diberikan Badan Pangan Nasional (Bapanas) ke Perum Bulog juga dianggap sebagai bentuk monopoli yang membatasi akses pasar. Di mana Bulog memiliki wewenang tunggal mengimpor beras, jagung pakan, dan kedelai untuk cadangan pangan.
Bulog juga menjadi satu-satunya importir jagung pakan, dan distribusinya diprioritaskan kepada peternak kecil. Sementara industri pakan besar kesulitan memperoleh jagung dalam jumlah cukup.
“Mereka telah menyatakan kekhawatiran mereka tidak dapat memperoleh jagung pakan dalam jumlah yang cukup untuk mempertahankan pertumbuhan industri unggas” tulis USTR.
Perum Bulog disebut juga memiliki hak eksklusif untuk mengimpor beras dengan standar kualitas 15-25%, meskipun dengan pembatasan waktu ketat. “Bulog tidak diperbolehkan mengimpor beras sebelum, selama, atau segera setelah masa panen raya,” terang laporan USTR.
Sementara itu, perusahaan swasta dibatasi hanya untuk mengimpor beras 100% untuk keperluan industri pengolahan atau varietas khusus seperti beras basmati yang ditujukan untuk ritel dan layanan makanan. Namun, untuk mendapatkan izin tersebut, pelaku usaha harus melalui proses berlapis.
“Importir beras 100% dan beras khusus harus terlebih dahulu memperoleh nomor identifikasi importir dari Kementerian Perdagangan dan rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian,” jelas laporan tersebut.