Meskipun telah dikalahkan dalam gugatan di WTO pada 2016, Indonesia tetap mempertahankan perizinan kompleks untuk hortikultura dan produk hewan.
Adapun kewajiban Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) juga masih diberlakukan untuk 29 komoditas, padahal ini telah menjadi salah satu poin kekalahan Indonesia di WTO. USTR mencatat, lisensi impor sering terlambat diterbitkan, terutama di awal tahun ketika regulasi sering direvisi secara mendadak.
Industri Farmasi Minim Transparansi dan Aturan Halal yang Menyulitkan
Sementara itu, sektor farmasi Indonesia juga mendapat sorotan tajam. USTR mengkritik sistem pemilihan produk dalam katalog pengadaan daring pemerintah yang dianggap tidak transparan dan tidak jelas kriterianya.
Selain itu, sejak terbitnya Perpres No. 6/2023, semua obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang dijual di Indonesia diwajibkan bersertifikat halal, termasuk proses produksinya. Aturan ini dinilai tidak konsultatif dan tidak sesuai dengan standar internasional yang telah dinegosiasikan.
“Industri kami mengkhawatirkan implementasi sistem halal yang tidak melalui proses konsultatif dan tidak mengacu pada standar internasional,” bunyi laporan USTR.
Bulog Disebut Memonopoli Impor Komoditas Strategis