Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaEkonomiInternasionalNasionalUtama

AS Bongkar Deretan Hambatan Dagang dengan RI: Semua Dibikin Ribet!

28
×

AS Bongkar Deretan Hambatan Dagang dengan RI: Semua Dibikin Ribet!

Sebarkan artikel ini
Foto: Kolase bendera Indonesia dan Amerika Serikat (AS). (AP Photo)

“Regulasi ini dinilai memberatkan dan tidak jelas, bahkan setelah revisi melalui Permendag No. 3/2024 dan 7/2024,” tulis USTR.

Sebagai tanggapan atas kekacauan ini, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Permendag No. 8/2024 yang menghapus kewajiban persetujuan teknis dan melonggarkan sebagian aturan, kecuali untuk produk seperti baja, ban, dan beberapa tekstil medis.

“Sebagai tanggapan, Indonesia menerbitkan Permendag No.8 Tahun 2024 pada tanggal 17 Mei 2024, yang menghapus persyaratan ‘Persetujuan Teknis’ dan melonggarkan perizinan impor untuk sebagian besar produk. Namun, Permendag No.36 Tahun 2023 tetap berlaku untuk produk besi dan baja, ban, dan bahan kimia hulu lainnya, serta beberapa produk berbasis tekstil (misalnya, masker medis),” jelasnya.

Baca Juga  Kajian Peluang dan Tantangan Libur Nasional Terhadap Sektor Pariwisata

Produk Pertanian: Persyaratan Rumit dan Tak Sesuai Putusan WTO

Di sektor pertanian, Indonesia juga dinilai masih menerapkan rezim perizinan yang rumit dan memberatkan untuk impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewani, yang tidak sejalan dengan putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Pada tahun 2013, AS menentang pembatasan Indonesia berdasarkan prosedur penyelesaian sengketa WTO karena Indonesia berulang kali gagal menanggapi kekhawatiran Pemerintah AS. Pada tanggal 22 Desember 2016, WTO menerbitkan laporan panel, yang menyatakan AS dan penggugat bersama Selandia Baru menang dalam semua 18 klaim dan menemukan bahwa Indonesia menerapkan pembatasan dan larangan impor yang tidak sesuai dengan aturan WTO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *