Link Banner
BeritaEkonomiInternasionalNasionalUtama

AS Bongkar Deretan Hambatan Dagang dengan RI: Semua Dibikin Ribet!

16
×

AS Bongkar Deretan Hambatan Dagang dengan RI: Semua Dibikin Ribet!

Sebarkan artikel ini
Foto: Kolase bendera Indonesia dan Amerika Serikat (AS). (AP Photo)

Meskipun pemerintah telah meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) untuk menyederhanakan proses, nyatanya sistem ini menimbulkan keluhan baru. Pelaku usaha mengeluhkan seringnya gangguan teknis dan belum terintegrasinya persyaratan antara pusat dan daerah.

“Perusahaan melaporkan, OSS menambah kompleksitas dan menyebabkan penundaan karena seringnya masalah teknis dan kurangnya integrasi sistem. Misalnya, persyaratan tingkat nasional dan lokal tidak sepenuhnya disinkronkan dalam OSS,” sebut laporan itu.

Masalah makin rumit dengan diterapkannya kebijakan keseimbangan komoditas (commodity balance) melalui Perpres No. 61/2024 (yang menggantikan Peraturan Presiden No. 32/2022) mengatur kebijakan keseimbangan komoditas, yang menjadikan penerbitan lisensi impor tunduk pada penilaian Pemerintah Indonesia atas penawaran dan permintaan suatu komoditas. Kebijakan ini awalnya berlaku untuk lima komoditas pada tahun 2022, dan kini telah diperluas hingga ke produk hortikultura seperti bawang putih dan buah-buahan.

Baca Juga  Wamen Hukum RI Terima Gelar Adat di Negeri Rutong Kota Ambon

Regulasi Baru Picu Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

Adapun salah satu regulasi yang paling disorot dalam laporan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023, yang mengatur persyaratan izin impor untuk hampir 4.000 kode HS. Di mana importir diwajibkan menyerahkan data komersial yang sangat detail, dan untuk beberapa produk, juga diperlukan persetujuan teknis tambahan dari pemerintah. Regulasi ini memicu penolakan luas dan menyebabkan penumpukan kontainer di pelabuhan pada Mei 2024 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *