JAKARTA, arikamedia.id – Pemerintah Amerika Serikat (AS), melalui Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), kembali menyoroti berbagai hambatan non-tarif (non-tariff barriers) perdagangan yang diterapkan Indonesia, melansir CNBC Indonesia.
Dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, Indonesia masuk radar USTR karena banyak kebijakan yang dinilai menghambat akses pasar, khususnya untuk produk-produk asal AS ke Indonesia.
Dalam laporan tersebut, USTR menekankan sistem perizinan impor Indonesia bukan hanya rumit, tapi juga tidak transparan, berubah-ubah, dan seringkali tidak melibatkan pelaku usaha dalam proses penyusunan kebijakan.
“Sistem perizinan impor Indonesia terus menjadi hambatan non-tarif yang signifikan bagi bisnis AS, karena banyaknya persyaratan perizinan impor yang tumpang tindih dan menghambat akses pasar,” tulis USTR dalam laporan resminya, dikutip Rabu (23/4/2025).
USTR dalam laporannya menyebut kebijakan lisensi impor Indonesia sebagai salah satu hambatan utama. Saat ini, importir diwajibkan memilih antara dua jenis lisensi, yaitu Angka Pengenal Importir Umum (API-U) untuk distribusi atau Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) untuk kebutuhan produksi atau importir produsen. Keduanya tidak bisa dimiliki bersamaan.