“Intinya apakah waktu dia keluar bersamaan tidak dengan kapal reguler. Nanti kita lihat, sekalipun VVIP dan VIP sebagainya tapi itu terlalu mahal, berapa sih daya beli, kemampuan masyarakat. Apakah kapal hanya dinikmati oleh orang-orang elit saja,” tanyanya.
Kata Rovik, pointnya kalau dia merubah waktu biasa operasinya itu tidak bisa, tetapi kalau misalnya waktu tempuh biasa yang kapal reguler/ekonomi dia tetap jalan, ya terserah. Karena kalau dia rubah maka masyarakat tidak punya pilihan, dia harus tetap naik kapal yang mahal itu.
Sementara pemilik Kapal KM Expres Cantika 08, Siong menyebut, dengan adanya pertambahan armada baru serta mengutamakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jasa, kapal cepat yang nantinya akan beroperasi itu diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian di bumi Pamahanunusa demi mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.
“Kapal ini belum beroperasi. Surat yang disampaikan ke Bupati Malteng itu masih pemberitahuan. Nanti kita akan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Malteng,” sebutnya, dikutip dari jejakinfo.id.
Disinggung soal tarif yang sudah dipatok bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019, Siong menepisnya.