“Yang top down itu gagasan presiden lewat inpres, kepres, di ranah regulasi. Kan semua regulasi, anggaran, itu pasti dari pusat ke bawah. Tapi proses pembentukannya demokratis,” katanya kepada BBC News Indonesia.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi pun meminta masyarakat untuk menghilangkan keraguan, kecurigaan, dan ketakutan demi menyukseskan program koperasi ini.
Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari delapan program prioritas (Asta Cita) Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 dan didukung oleh Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Prabowo menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. (**)