Chairul menjelaskan, obstruction of justice berlaku ketika seseorang menghalangi penyidikan terhadap pihak lain. Apabila seseorang belum berstatus tersangka, upaya membela diri belum bisa dianggap sebagai pelanggaran. “Ini akan berbeda kalau dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya. “Tindakan semacam itu bisa menjadi alasan penahanan karena berusaha menghilangkan barang bukti.” (***)Terdakwa kasus judi online Kementerian Komunikasi dan In
Apakah Gerilya Budi Arie di Luar Sidang Judi Online Termasuk Perintangan Penyidikan
