BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Apakah Gerilya Budi Arie di Luar Sidang Judi Online Termasuk Perintangan Penyidikan

14
×

Apakah Gerilya Budi Arie di Luar Sidang Judi Online Termasuk Perintangan Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika, Zulkarnaen Apriliantony (kiri depan), memasuki ruang sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 21 Mei 2025. Tempo/Amston Probel

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif, menyatakan perbuatan yang dilakukan untuk mengarahkan saksi agar memberikan keterangan palsu dapat dikategorikan obstruction of justice. Perbuatan tersebut bisa dilakukan oleh calon tersangka, pengacara tersangka, atau kerabat tersangka. “Apalagi jika saksi tersebut pernah bersaksi di bawah sumpah,” ujarnya kepada Tempo.

Merujuk langsung pada kasus Budi Arie Setiadi, pernyataan ini merefleksikan standar hukum dalam menilai intervensi terhadap saksi yang telah memberikan kesaksian di persidangan. Dalam perkara beking situs web judi online, Tony sebelumnya menyebutkan ada aliran dana untuk Budi. Namun, setelah bertemu dengan utusan Budi, keterangannya berbalik. Kesaksian itu diberikan di bawah sumpah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Mei 2025.

Baca Juga  Penilaian Kesehatan Bank Maluku Malut adalah Kewenangan OJK

Dosen hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, berpendapat bahwa perbuatan Budi yang mengutus orang untuk bertemu dengan Tony belum dapat dikategorikan obstruction of justice. “Obstruction of justice itu bentuknya merintangi penyidikan terhadap orang lain,” kata Chairul. “Kalau dia menyuruh saksi atau tersangka berbohong, itu tujuannya untuk membantu dirinya sendiri.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *