Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif, menyatakan perbuatan yang dilakukan untuk mengarahkan saksi agar memberikan keterangan palsu dapat dikategorikan obstruction of justice. Perbuatan tersebut bisa dilakukan oleh calon tersangka, pengacara tersangka, atau kerabat tersangka. “Apalagi jika saksi tersebut pernah bersaksi di bawah sumpah,” ujarnya kepada Tempo.
Merujuk langsung pada kasus Budi Arie Setiadi, pernyataan ini merefleksikan standar hukum dalam menilai intervensi terhadap saksi yang telah memberikan kesaksian di persidangan. Dalam perkara beking situs web judi online, Tony sebelumnya menyebutkan ada aliran dana untuk Budi. Namun, setelah bertemu dengan utusan Budi, keterangannya berbalik. Kesaksian itu diberikan di bawah sumpah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Mei 2025.
Dosen hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, berpendapat bahwa perbuatan Budi yang mengutus orang untuk bertemu dengan Tony belum dapat dikategorikan obstruction of justice. “Obstruction of justice itu bentuknya merintangi penyidikan terhadap orang lain,” kata Chairul. “Kalau dia menyuruh saksi atau tersangka berbohong, itu tujuannya untuk membantu dirinya sendiri.”