BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Apakah Gerilya Budi Arie di Luar Sidang Judi Online Termasuk Perintangan Penyidikan

14
×

Apakah Gerilya Budi Arie di Luar Sidang Judi Online Termasuk Perintangan Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika, Zulkarnaen Apriliantony (kiri depan), memasuki ruang sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 21 Mei 2025. Tempo/Amston Probel

Istilah obstruction justice termuat dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman atas perbuatan ini adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Dikutip dari jurnal Unes Law Review yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, obstruction of justice adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum. Tindakan obstruction of justice dapat dilihat dari bentuk tindakan yang mengancam melalui surat, kuasa, atau komunikasi sambil mempengaruhi, menghalangi administrasi peradilan, dan proses hukum yang semestinya.

Baca Juga  Dari Rapat Tertutup Komisi IV DPRD Maluku dan Dinas Pendidikan Soal Hilangnya Dokumen DAK dan BOS

Kemudian, dikutip dari Kpk.go.id, pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tertera jenis tindakan yang dapat disebut obstruction of justice, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi….”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *