Istilah obstruction justice termuat dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman atas perbuatan ini adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Dikutip dari jurnal Unes Law Review yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, obstruction of justice adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum. Tindakan obstruction of justice dapat dilihat dari bentuk tindakan yang mengancam melalui surat, kuasa, atau komunikasi sambil mempengaruhi, menghalangi administrasi peradilan, dan proses hukum yang semestinya.
Kemudian, dikutip dari Kpk.go.id, pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tertera jenis tindakan yang dapat disebut obstruction of justice, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi….”