Terkait dukungan yang diberikan PT Industri Perikanan Arafura dalam kebijakan PIT yaitu mulai dari sarana prasarana pembangunan/rehab kantor, pengelolaan sumber air bersih, cold storage, hingga dermaga pelabuhan yang aman dan nyaman.
“Terpenting bagi kami ada konsistensi dari pemerintah. Sehingga pengusaha dapat memiliki kepastian dalam berusaha,” pungkasnya.
Seperti dikerahui, PIT merupakan salah satu kebijakan prioritas Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono guna menjaga kelestarian sumberdaya ikan dengan tetap mengoptimalkan manfaat ekonomi dan sosial bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan. Artinya, PIT memiliki tujuan untuk mempertahankan ekologi dan menjaga biodiversity, meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah, dan kesejahteraan nelayan.
Pelaksanaan PIT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Salah satu poin dalam aturan tersebut yaitu mengatur zonasi. Dimana para pelaku usaha perikanan hanya boleh menangkap dan membawa ikan di zonasi yang telah ditentukan. Sehingga tidak ada lagi penangkapan ikan di luar Pulau Jawa dan kembali membawanya ke Pulau Jawa.(***)