Terkait persoalan tenaga honorer, lanjunya ada honorer di salah satu SMA di Suli yang telah mengabdi lebih dari lima tahun, namun hingga kini belum bisa diikutkan dalam skema PPPK tahap ketiga karena alasan regulasi, padahal semua dokumen mereka lengkap.
Lebih jauh dirinya menegaskan, bagi ASN atau tenaga pendidik yang menolak penempatan tugas, Dinas Pendidikan dan BKD diminta bertindak tegas sesuai dokumen pernyataan yang telah ditandatangani.
“Kalau ditugaskan ke mana, ya pergi dulu. Jangan semua mau di tempat nyaman. Kalau begitu, kapan daerah-daerah seperti Wetar, Lirang, Seram pedalaman, Binaiya, Kei Besar, sampai Aru bisa menikmati pendidikan yang baik?” ujarnya.
Anos juga menyoroti keterlambatan pembayaran gaji guru, khususnya yang bertugas di wilayah kepulauan seperti Felosok-felosok . Ia meminta agar hak-hak mereka segera dihitung dan dibayarkan.
Anos meminta perhatian serius terhadap pendidikan yang merupakan investasi jangka panjang bagi Maluku dan bangsa Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Dr Sarlota Singerin S.pd.M.pd mengakui masih adanya persoalan internal di lingkungan sekolah, khususnya terkait kinerja sejumlah kepala sekolah yang dinilai tidak optimal.










