BeritaDaerahParlementariaUtama

Anna Latuconsina Kritik Implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak

4
×

Anna Latuconsina Kritik Implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini

AMBON, arikamedia.id – Anggota DPD RI/Anna Latuconsina, mengkritik implementasi Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang dinilai lambat dan tidak efektif dalam menangani kasus-kasus kekerasan anak di Indonesia.

Dalam kunjungannya ke Maluku, Latuconsina menyatakan bahwa kasus-kasus kekerasan anak di Indonesia, termasuk di Maluku, masih sangat tinggi. 

Ia juga mempertanyakan relevansi Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 dalam melindungi anak-anak Indonesia.

“Selama ini, kita mengharapkan hanya kerja-kerja PPTP2A sehingga terkesan lambat, sangat lambat,” kata Latuconsina di Grand Avira, Jumat, (12/12/2025).

Latuconsina menyoroti pentingnya kerjasama antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat untuk meningkatkan perlindungan anak. 

Ia juga mengkritik kurangnya anggaran untuk program-program perlindungan anak.

Baca Juga  MOU & PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial Dilakukan di Maluku, Thaher Hanubun: Kerjasama Harus Dijalankan Tanpa Pelanggaran

Sebagai Wakil rakyat, Latuconsina menyatakan kali ini ia akan lebih tegas dalam menindak lanjuti persoalan yang masih menjadi kendala implementasi UUD NO 17 tahun 2016. 

Terhadap kasus di Maluku ia menyoroti pentingnya Polda Maluku membutuhkan Direktorat khusus PPA, diluar Direskrimum, perlunya ruang yang memadai untuk melayani kasus perempuan dan anak di Polda maupun Polres. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *