“Kalau komitmen aparat tidak kuat, sebaik apapun undang-undang kita ubah, hasilnya akan tetap nol. Undang-undang kita sebenarnya sudah cukup baik, meskipun ada kekurangan,” tegas Mangihut.
Selain itu, ia uga menyoroti peran Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkoba yang dinilai belum optimal. Ia mendorong adanya penguatan kewenangan BNN, termasuk dalam hal penyadapan, agar penanganan kasus dapat lebih efektif dan terintegrasi.
“Ke depan perlu dipikirkan apakah BNN bisa menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan, sehingga penanganan lebih fokus dan tidak tumpang tindih,” jelasnya.
Mangihut juga menekankan pentingnya keberanian dan ketegasan aparat dalam menindak pelaku, termasuk jika terdapat oknum dari internal penegak hukum itu sendiri.
Oleh karena itu, terangnya, pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika harus mampu menjawab persoalan mendasar, termasuk munculnya jenis narkotika dan modus baru yang belum terakomodasi dalam regulasi saat ini.
“Ini sudah darurat narkoba. Kita harus berani mengambil langkah yang lebih tegas dan sistemik. Kalau tidak, sebaik apapun regulasi yang kita buat, akan sia-sia,” tutup Mangihut Sinaga. ***










