Sejatinya ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 harus dipahami bersamaan dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 itu sendiri, sehingga menurut Mahkamah pemaknaan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 harus dipahami bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.
Dengan demikian, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2025 menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
Terlebih, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah ditegaskan bahwa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang ada saat ini adalah konstitusional dan hingga saat ini Mahkamah belum memiliki dasar yang kuat untuk bergeser dari pendirian dimaksud. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil-dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan permohonan ini dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. (*)










