Pendelegasian Aturan
Adapun terkait dengan pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) UU 20/2023 merupakan pengaturan terhadap tata cara pengisian jabatan ASN tertentu, bukan terkait dengan instansi pusat apa saja ataupun jabatan ASN tertentu apa saja yang dapat diduduki oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian.
Berkenaan dengan hal tersebut, jika mengikuti semangat yang terdapat dalam norma Pasal 19 ayat (3) UU 20/2023 terkait dengan jenis jabatan ASN tertentu merupakan bagian dari materi muatan yang harus diatur dalam Undang-Undang tentang TNI dan Kepolisian karena berkelindan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan dari TNI dan Polri.
Pembacaan Secara Parsial
Kemudian terkait dengan pembacaan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana yang dipahami oleh Pemohon, Mahkamah menilai hal demikian merupakan pembacaan secara parsial terhadap ketentuan dalam batang tubuh dan penjelasan suatu pasal.
Dalam hal ini, frasa “jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 berfungsi memperjelas norma frasa “jabatan di luar kepolisian” dalam batang tubuh yang batasan pengertiannya maupun substansi penjelasannya adalah sebagaimana yang diinginkan oleh pembentuk undang-undang, sehingga sifatnya frasa yang satu untuk memperjelas maksud dari frasa lainnya, bukanlah untuk saling dipertentangkan.










