BeritaHukum & KriminalNasionalTNI dan POLRIUtama

Anggota Kepolisian dalam Jabatan ASN Masih Relevan Dipertahankan

20
×

Anggota Kepolisian dalam Jabatan ASN Masih Relevan Dipertahankan

Sebarkan artikel ini
Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum mahkamah pada sidang pengucapan putusan uji Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Senin (19/01) di Ruang MK - Foto :Humas/Ifa

Dengan demikian, sepanjang suatu jabatan memiliki sangkut paut dengan kepolisian, maka anggota kepolisian aktif dapat mengisi jabatan tersebut tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun. Meskipun demikian, menurut Mahkamah, ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam UU 2/2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum.

Terlebih, menurut Mahkamah tidak pula terdapat ketentuan dalam UU 2/2002 yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana terkait dengan penentuan instansi mana ataupun jabatan apa saja di luar kepolisian yang masih memiliki sangkut paut dengan kepolisian.

“Ketentuan Pasal 19 UU 20/2023 telah memberikan ruang untuk pengisian jabatan ASN tertentu pada instansi pusat bagi prajurit TNI dan anggota kepolisian yang secara substansi pelaksanaannya tunduk pada pengaturan masing-masing undang-undang, yakni UU 34/2004 dan UU 2/2002. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, menggunakan Pasal 19 UU 20/2023 sebagai dasar hukum untuk menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat karena Pasal 19 ayat (3) UU 20/2023 tidak memberikan pengaturan khusus terhadap jabatan ASN tertentu apa saja dan instansi pusat mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI maupun anggota kepolisian. Selain itu, UU 20/2023 justru mengembalikan pengaturan tersebut kepada undang-undang yang terkait dengan TNI maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia,” sampai Ridwan, melansir Humas MKRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *