Sesuai Asas Hukum
Lebih jelas disebutkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU 20/2023, Pasal 147, dan Pasal 148 ayat (2) PP 11/2017, tanpa bermaksud menilai legalitas peraturan pemerintah dimaksud, menurut Mahkamah, pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian dilaksanakan pada instansi pusat tertentu dan harus dilaksanakan sebagaimana yang telah diatur dalam UU 34/2004 dan UU 2/2002.
“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian dalam UU 20/2023 bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri, namun dalam hal substansi kelembagaan UU 20/2023 yang tetap mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam UU 34/2004 dan UU 2/2002 sebagai undang-undang yang lebih khusus mengatur terkait instansi pusat tertentu mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian yaitu keterkaitan antara instansi TNI dan Kepolisian Republik Indonesia dengan lembaga lainnya sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya. Hal ini sesuai dengan asas hukum lex specialis derogat legi generali,” terang Ridwan.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, sambung Ridwan, ditegaskan jabatan yang mewajibkan anggota kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian baik jabatan ASN manajerial ataupun jabatan ASN nonmanajerial.










