BeritaDaerahParlementariaUtama

Anggota DPRD Maluku Terpilih Dilantik 17 September 2024

89
×

Anggota DPRD Maluku Terpilih Dilantik 17 September 2024

Sebarkan artikel ini

Untuk pengunduran diri dari partai Gerindra sudah selesai namun untuk partai yang lain belum. Untuk PDI-P tidak ada calon terpilih yang diganti, karena Samson Atapary tidak lagi mencalonkan diri pada pileg kemarin.

Sedangkan Tina Welma Tetelepta kebetulan tidak melanjutkan kembali sebagai DPRD, sehingga ditugaskan partai sebagai calon Wakil Bupati di Kabupaten Maluku Tengah.

Tak hanya itu untuk partai lain Timotius Akerina, Hatta Hehanussa, Asri Arman, Ibrahim Ruhunussa, ikram Umasugi mereka ini sudah mengajukan pengunduran diri melalui Sekretariat DPRD.

Apalagi untuk perjanjian calon terpilih yang maju sebagai kepala daerah ini merupakan kewenangan KPUD, kecuali sudah dilakukan proses pelantikan pada tanggal 17 dan calon ini belum diproses maka itu menjadi kewenangan DPRD melakukan proses pergantian antar waktu.

Baca Juga  Respon APINDO Terhadap Kenaikan Batas Usia Pensiun Menjadi 59 Tahun

Kendati begitu misalnya dari partai Gerindra  Melkianus Sairdekut, Hatta Hehanussa dan Andi Munaswir mundur dan  partainya sudah mengusulkan proses pergantian, maka disebut pergantian calon terpilih ini merupakan kewenangan KPUD.

Ditambahkan pergantian antar waktu dalam undang -undang itu apabila seseorang sudah dilantik kemudian orang lain menggantikan maka disebut pergantian antar waktu”ungkapnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *