Untuk pengunduran diri dari partai Gerindra sudah selesai namun untuk partai yang lain belum. Untuk PDI-P tidak ada calon terpilih yang diganti, karena Samson Atapary tidak lagi mencalonkan diri pada pileg kemarin.
Sedangkan Tina Welma Tetelepta kebetulan tidak melanjutkan kembali sebagai DPRD, sehingga ditugaskan partai sebagai calon Wakil Bupati di Kabupaten Maluku Tengah.
Tak hanya itu untuk partai lain Timotius Akerina, Hatta Hehanussa, Asri Arman, Ibrahim Ruhunussa, ikram Umasugi mereka ini sudah mengajukan pengunduran diri melalui Sekretariat DPRD.
Apalagi untuk perjanjian calon terpilih yang maju sebagai kepala daerah ini merupakan kewenangan KPUD, kecuali sudah dilakukan proses pelantikan pada tanggal 17 dan calon ini belum diproses maka itu menjadi kewenangan DPRD melakukan proses pergantian antar waktu.
Kendati begitu misalnya dari partai Gerindra Melkianus Sairdekut, Hatta Hehanussa dan Andi Munaswir mundur dan partainya sudah mengusulkan proses pergantian, maka disebut pergantian calon terpilih ini merupakan kewenangan KPUD.
Ditambahkan pergantian antar waktu dalam undang -undang itu apabila seseorang sudah dilantik kemudian orang lain menggantikan maka disebut pergantian antar waktu”ungkapnya.(***)