AMBON, arikamedia.id – Pemerintah kota (Pemkot) Ambon telah melakukan penertiban area liar di wilayah pasar Mardika dan sekitarnya, guna memastikan kelancaran dari proses tersebut, 9 pos gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri akan dibentuk.
Lapak-lapak yang masih ada, pemerintah memberikan waktu hingga besok untuk membongkar lapak-lapak secara mandiri.
Oleh karena itu, dengan didirikannya pos gabungan, tentu akan berfungsi sebagai kontrol dan pengawasan memastikan tidak ada aktifitas luar lapak yang kembali terjadi.

“Tadi sudah digaskan oleh Pak Wali bagi pedagang yang akan beraktifitas di gedung baru, tidak ada kontrak-kontrak, dan pungutan yang ada hanya bayar retribusi sebesar 13 ribu sehingga pentingya transparansi dalam pengelolaan area tersebut,” kata anggota Komisi III Dewan DPRD Kota Ambon, Body Wane Mailuhu, Senin,(28/04/25).
Mailuhu mengatakan, setelah penertiban dilakukan pemkot berjanji untuk membangun fasilitas baru bagi pedagang di tempat yang lebih layak, termasuk tempat kosong yang akan dibangun untuk keperluan tersebut.
Dijelaskan, adanya informasi tentang penyalahgunaan lapak di gedung baru pasar mardika khususnya di lantai, jika benar demikian maka pemerintah akan mengalihkannya ke tempat yang seharusnya digunakan untuk berjualan.