“Saat saya ukur, di situ ada manajer PT Nusa Padma, dia cuma diam. Saya katakan padanya, mata Anda buta sampai tidak bisa lihat sungai ditimbun, dan penebangan kayu cuma berjarak 6–11 meter dari pinggir sungai,” kesal Ari.
Pembina Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Provinsi Maluku Costavina Litamahuputty yang juga aktivis peduli lingkungan berterimakasih kepada anggota DPRD Kabupaten Bursel, yang sudah melihat langsung kerja-kerja dari PT Nusa Padma yang sudah merusak lingkungan di daerah Kepala Madan Kabupaten Bursel Provinsi Maluku.
Pengawasan yang dilakukan dengan langsung turun ke lokasi adalah temuan fakta yang tidak bisa dielakkan lagi, sangat jelas telah merusak lingkungan dan bahkan akan direkomendasikan ke Pemda Bursel, Pemda Maluku bahkan ke Pemerintah Pusat merupakan langkah strategi yang tentu sangat didukung pihaknya.
”Temuan anggota DPRD Bursel La Ari Wally area sekitar aliran sungai tercemar diduga akibat aktivitas perusahaan tersebut yang melakukan penebangan dan penimbunan,” ujarnya.
Hukum lingkungan merupakan kerangka aturan yang mengatur perlindungan, pengelolaan, dan pemulihan lingkungan hidup, tambahnya, di tengah tekanan pembangunan ekonomi dan degradasi alam, pemahaman tentang hukum lingkungan menjadi penting bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.










