Ia menjelaskan kekurangan anggaran itu akan berbahaya bagi penegakan hukum karena anggaran sidang untuk perkara pada tindak pidana khusus hanya cukup untuk satu perkara, Sementara untuk tindak pidana umum diperkirakan akan habis pada semester pertama.
“Untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 7,49 triliun yang terdiri dari Rp 1,85 triliun untuk penegakan hukum dan Rp 5,65 triliun untuk program dukungan manajemen,” kata Sanitiar.
Dalam paparannya, pria berusia 71 tahun itu juga menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan RI selama periode 2025. Diantaranya terkait kinerja tindak pidana khusus. Sanitiar menyebut Kejaksaan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 24 triliun, USD 11 juta, SGD 26 juta dan EUR 57 ribu. (***)










