KEJAKSAAN Agung meminta tambahan anggaran sebesar Rp 7,49 triliun. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja Kejaksaan Agung dengan Komisi III pada Selasa, 20 Januari 2026, melansir Knews.id.
“Meski sudah mendapat nilai anggaran Rp 20 triliun, kejaksaan menilai alokasi belum mencukupi kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsinya terjadi penurunan yang sangat signifikan pada rupiah murni untuk program penanganan penegakan hukum,” kata Sanitiar, Selasa, 20 Januari 2026.
Kejaksaan Agung telah mendapat pagu anggaran 2026 sebesar Rp 20 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 8,58 triliun diantaranya digunakan untuk penegakan hukum, Rp 11,42 triliun untuk program dukungan manajemen. Dari total anggaran tersebut, Rp 937 miliar telah dianggarkan untuk program prioritas nasional TA 2026.
Nilai pagu anggaran tersebut memang lebih kecil ketimbang nilai pagu di tahun 2025 sebesar Rp 24,27 triliun. Dari total nilai pagu 2025, kejaksaan terkena efisiensi anggaran sebesar Rp 5,43 triliun. Hal itu sebagaimana instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Sanitiar menyebut dengan nilai pagu anggaran tersebut, penanganan perkara di pusat berkurang 55 persen, di daerah berkurang 75 persen. Kemudian dampak penurunan anggaran sebelumnya, intelijen disebut hanya dapat membiayai 1 kegiatan, anggaran bidang tindak pidana umum untuk pratut dan eksekusi berkurang 75 persen, dan anggaran bidang pidana khusus, perdata dan TUN serta militer berkurang 75 persen.










