“Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi warga negara, baik di dalam maupun di luar negeri. Dalam konteks ini, pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk mencegah semakin banyak pencari kerja termasuk warga Indonesia yang menjadi korban,” kata Usman.
Di sisi lain, Indonesia tetap memiliki posisi strategis di kawasan Asia Tenggara untuk menyerukan kepada pemerintah Kamboja dan mendorong proses regional agar ada tindakan tegas dan efektif dalam memberantas praktik perdagangan manusia, perbudakan, dan kerja paksa.
“Solidaritas regional untuk melindungi para pencari kerja khususnya pencari kerja lintas kawasan seharusnya menjadi pendorong untuk menuntut akuntabilitas, dan menjadi landasan untuk mendorong kerja sama dalam memberantas kejahatan lintas negara yang sistemik ini,” lanjut Usman.
“Yang tak kalah pentingnya juga adalah Pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kamboja memiliki sumber daya yang cukup untuk terus menyediakan informasi dan dukungan mendesak bagi para pencari kerja Indonesia yang mengalami kesulitan di Kamboja, termasuk menanggapi permintaan informasi dan bantuan dari korban perdagangan manusia sesuai dengan prinsip HAM.”