Perlu dipahami bahwa terdapat ketentuan yang mengatur secara khusus dan spesifik terkait Jurnalis yang Berhadapan dengan Hukum. Memorandum of Understanding (MoU) Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 Tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakkan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi jurnalis.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai perlindungan kebebasan pers terkait pemberitaan sebagai produk jurnalistik ketika terdapat keberatan dan upaya melakukan pemidanaan kepadanya.
Dalam situasi politik yang memanas, ancaman terhadap jurnalis diperkirakan akan meningkat. Karena itu, jurnalistik perlu dibekali cara-cara menghadapi ancaman fisik, serangan digital, dan proses hukum yang tidak adil untuk melindungi mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Beberapa tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah, meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme jurnalis, sehingga meningkatkan kapasitas mereka dalam mengimplementasikan hak atas kebebasan berekspresi tanpa takut akan kriminalisasi dan serangan dalam bentuk apapun.
Tujuan lainnya, mengetahui prosedur penyelesaian sengketa pers yang benar, termasuk Dewan Pers dan perangkat hukum yang mendukung dan melindungi kebebasan pers. Ini sangat berguna jika jurnalis menghadapi masalah hukum, karena mereka tahu ke mana harus mencari bantuan dan dukungan.