Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetap menjadi UU yang sangat bermasalah yang terus mengkriminalisasi pembela HAM dan membungkam suara-suara kritis di Indonesia meskipun telah direvisi dua kali, pada 2016 dan 2024.
Selama bertahun-tahun, akuinya, undang-undang ini telah berubah menjadi alat untuk menekan kritik terhadap pemerintah, membungkam hak atas kebebasan berekspresi, dan mengintimidasi mereka yang berusaha meminta pertanggungjawaban pihak berwenang atas pelanggaran HAM. Pembela HAM sering menjadi sasaran kriminalisasi hanya karena berbicara tentang dugaan korupsi, kerusakan lingkungan, atau penyalahgunaan kekuasaan.
Lebih lanjut papar Usman, dari Januari 2019 hingga September 2024, Amnesty International Indonesia mencatat setidaknya 521 kasus dengan 554 orang didakwa berdasarkan Undang-Undang ITE atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
“Tindakan ini mengungkapkan penindasan dan impunitas yang sudah mendarah daging, di mana pemerintah gagal memberikan kebebasan bagi rakyat untuk mengungkapkan pandangan mereka dan menyampaikan keluhan mereka,” kata Usman Hamid.
Marginalisasi masyarakat adat dan pengabaian lingkungan
Masyarakat adat dan komunitas lokal selama pemerintahan Jokowi terus menghadapi represi. Terkini, penduduk Poco Leok di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menentang perampasan tanah mereka oleh pemerintah untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional.










