“Pemerintahan yang baru harus menjadikan prioritas utama untuk mengakhiri pelanggaran HAM yang semakin buruk sekaligus memastikan terwujudnya ruang warga untuk bersuara dan berpartisipasi secara inklusif dalam urusan pengambilan kebijakan publik,” bebernya.
Salah satu contoh yang paling mencolok adalah kekerasan terhadap aksi-aksi protes yang damai maupun perbedaan pendapat.
Tutur Usman, demonstrasi yang menentang undang-undang kontroversial dihadapi dengan kebijakan dan tindakan yang represif oleh aparat keamanan, dengan banyak laporan tentang adanya intimidasi, pelecehan, penggunaan kekerasan yang berlebihan, penangkapan sewenang-wenang, dan perlakuan yang merendahkan.
Ini termasuk aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020 dan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah pada 2024, maupun aksi menolak kebijakan pembangunan seperti proyek strategis nasional yang mengancam hak-hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan.
“Pemerintah baru harus menyadari bahwa aksi protes bukan ancaman bagi negara, tetapi sendi yang fundamental dari pelaksanaan hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai, seperti yang dijamin oleh Konstitusi dan perjanjian HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia,” kata Usman Hamid.










