“Pemerintah yang jadi motor utama untuk bagaimana membayar upah yang baik supaya bisa diikuti oleh para pengusaha dan stakeholder yang membayar upah karyawan,” tegasnya.
Menanggapi informasi bahwa upah masih berada di angka 2,8 juta, Amohorseja menyatakan akan segera mempertanyakan hal tersebut.
Amahorseja menegaskan bahwa pembayaran upah sesuai standar upah minimum provinsi maupun kota adalah keharusan bagi Pemkot Ambon.
Ia menambahkan bahwa Komisi III akan mencatat dan menindaklanjuti masalah ini agar penyesuaian upah dapat segera dilakukan.
“Masih 2,8 sampai sekarang , berarti nanti kami akan segera mempertanyakan itu. Karena ini kan informasi baru, sebenarnya waktu awal sudah disampaikan melalui Komisi III bahwa penyesuaian kenaikan upah minimum itu di seluruh tingkatan OPD harus disesuaikan,” katanya.
Amohorseja juga menyinggung pergantian pimpinan di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP). Ia berencana untuk membahas masalah ini dalam rapat perdana dengan pimpinan DLHP yang baru.
“Apalagi baru saja terjadi pergantian pimpinan di DLHP. Mungkin pada saat rapat perdana nanti dengan pimpinan DLHP yang baru, kami akan pertanyakan itu,” ujarnya. (AM-18)










