Alasan kedua, Bahlil mengatakan empat tambang yang dicabut izinnya berlokasi di dalam Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat. Izin empat perusahaan ini pun dikeluarkan sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat.
“Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia,” papar Bahlil.
“Alasan yang ketiga pencabutan ini merupakan keputusan rapat terbatas kemarin dan saran dari pemerintah daerah,” sebut Bahlil.
Bahlil juga menyampaikan sejauh ini sejak Januari 2025 pemerintah sudah mengeluarkan Perpres nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Penertiban juga dilakukan untuk kawasan tambang, nah tambang yang dicabut izinnya di Raja Ampat menjadi salah satu yang ditertibkan usai ada Perpres tersebut.
“Perpres keluar Januari, kita langsung kerja maraton. Ini tahap pertama di Raja Ampat dan kami akan tata berikutnya,” sebut Bahlil. **