JAKARTA, arikamedia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengatakan calon wakil gubernur Jakarta, Rano Karno, diperbolehkan memakai nama Si Doel saat kampanye dan di kertas suara dalam pelaksanaan pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta 2024, diberitakan Tempo.co
“Kami lakukan klarifikasi ke calon wakil gubernur atas nama Rano Karno dan yang bersangkutan menyatakan memiliki surat pengadilan yang dimaksud,” kata Ketua Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya, dalam rapat pleno di Kantor KPU Jakarta, Ahad, 22 September 2024.
Dody mengatakan KPU mendapatkan tanggapan masyarakat pada Rabu, 18 September 2024, yang menyampaikan lebih mengenal Rano Karno melalui perannya sebagai Si Doel. Karena itu, masyarakat mengusulkan agar nama Si Doel tetap dicantumkan dalam surat suara.
Setelah dilakukan klarifikasi pada Sabtu, 21 September 2024, ternyata Rano telah mengurus penggunaan nama itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Atas dasar tersebut, tanggal 21 September, kami lakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul lalu kepada pasangan calon wakil gubernur, di tanggal 21 tersebut kami diberikan salinan penetapan pengadilan dari Jakarta Selatan,” ujar Dody.