Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahLINGKUNGANUtama

Aktivitas Tambang di Raja Ampat Melanggar Aturan, Kementerian Lingkungan Hidup Turun Tangan

15
×

Aktivitas Tambang di Raja Ampat Melanggar Aturan, Kementerian Lingkungan Hidup Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Raja Ampat - Website

Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai, dan perusahaan ini akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *