Selain itu, Ahmad Arga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bersikap terbuka dan memastikan bahwa kebijakan remunerasi di Bank Maluku–Malut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar perbankan yang berlaku.
“OJK harus hadir memastikan tidak ada pelanggaran prinsip kehati-hatian dan tata kelola. Jangan sampai publik menilai pengawasan hanya formalitas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong manajemen Bank Maluku–Malut agar membuka secara transparan struktur gaji, tunjangan, dan fasilitas pejabat bank kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan dana daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Maluku–Malut maupun OJK Maluku belum memberikan pernyataan resmi terkait sorotan besaran gaji Komisaris Utama tersebut.
Isu ini pun diperkirakan akan terus menjadi perhatian masyarakat dan elemen sipil di Maluku, seiring meningkatnya tuntutan terhadap transparansi, integritas, dan akuntabilitas pengelolaan BUMD perbankan. *










