AMBON, arikamedia.id – Aktivis Muda Maluku, Ahmad Arga, menyoroti besaran gaji Komisaris Utama PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (Bank Maluku–Malut) yang disebut mencapai Rp3 miliar per tahun.
Menurutnya, kebijakan remunerasi tersebut patut dipertanyakan, terutama di tengah dorongan efisiensi anggaran dan penguatan tata kelola keuangan daerah.
Ahmad Arga menilai, sebagai BUMD, Bank Maluku–Malut mengelola dana publik yang bersumber dari penyertaan modal pemerintah daerah.
Oleh karena itu, setiap kebijakan terkait gaji dan tunjangan pejabat bank harus mengedepankan prinsip kepatutan, kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas.
“Angka Rp3 miliar per tahun bukan nilai kecil. Publik tentu berhak mempertanyakan apakah besaran tersebut sebanding dengan kinerja serta selaras dengan prinsip tata kelola perbankan yang sehat,” kata Ahmad Arga, Selasa (31/12/2025).
Ia juga menekankan pentingnya menjaga independensi Dewan Komisaris sebagai salah satu pilar utama Good Corporate Governance (GCG).
Menurutnya, remunerasi yang dinilai terlalu tinggi berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan dan melemahkan fungsi pengawasan komisaris terhadap manajemen bank.










