“Mulai 1 Januari nanti, kita akan berlakukan denda Rp1 juta bagi pelanggar. Selain itu, ada juga sanksi sosial. Ini komitmen pemerintah kota untuk menjaga Teluk Ambon,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot Ambon berencana berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan instansi terkait untuk menghadirkan kapal pengangkut sampah laut.
Namun, Wattimena menekankan bahwa solusi utama adalah kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah ke laut.
Aksi bersih laut ini akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Persampahan yang memuat sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Teluk Ambon dapat kembali bersih dan lestari, serta diwariskan kepada generasi mendatang dalam keadaan baik. (AM-18)










