“Melalui survei yang di lakukan oleh DPC Permahi Ambon, banyak keluhan masyarakat di Maluku yang merasa di rugikan sebagai konsumen BBM di PT Pertamina,” ujarnya, Minggu (02/03/25).
Kata Gunawan, berangkat dari adanya temuan oleh Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp193,7 triliun. Sebanyak sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Maka dari Itu dirinya mengajak kepada seluruh masyarakat Maluku sebagai konsumen BBM yang merasa di rugikan atas adanya Praktik Oplosan BBM jenis Pertamax, untuk menuntut pertanggung jawaban dari PT Pertamina Patra niaga wilayah Maluku dan Papua.
Karena adanya dugaan kuat bahwa keterlibatan praktik oplosan oleh Kepala Pertamina Patra Niaga Regional Maluku dan Papua serta kepala pertamina cabang Ambon dan kepala pertamina Wayame, lebih jauh ia mengingatkan, blending dilakukan saat bahan bakar tiba di terminal Wayame Kota Ambon, yang menjadi lokasi utama pencampuran bahan bakar, hal ini harus di usut tuntas dan transparan kepada masyarakat Maluku sebagai konsumen BBM. (AM-29)