SEJUMLAH dosen hukum tata negara menilai istilah nonaktif yang digunakan Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golkar untuk kader mereka di Dewan Perwakilan Rakyat hanya akal-akalan untuk menenangkan masyarakat, seperti ditulis Tempo.co.
Dosen hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Yance Arizona, menegaskan tidak ada istilah atau mekanisme nonaktif dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), melainkan hanyalah pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. “Ungkapan dari pimpinan partai politik bahwa anggotanya dinonaktifkan hanyalah akal-akalan yang tidak didasarkan perundang-undangan,” kata Yance kepada Tempo, 1 September 2025.
Menurut Yance, apabila partai politik serius meredam demonstrasi dan mendengarkan aspirasi masyarakat, seharusnya mereka mencabut keanggotaan anggota DPR yang dinilai bermasalah. “Lalu mengajukan kepada pimpinan DPR dan Presiden untuk melantik penggantinya,” kata Yance.
Dalam kesempatan terpisah, dosen hukum tata negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan langkah partai politik yang menonaktifkan kadernya di DPR hanyalah kebijakan internal, bukan mekanisme hukum yang berdampak langsung pada status keanggotaan parlemen. “Undang-Undang MD3 tidak mengenal istilah nonaktif. Yang ada hanya mekanisme pergantian antarwaktu,” ujar Titi saat dihubungi pada Ahad, 31 Agustus 2025.