“Di media sosial, mulai banyak narasi yang menyebut karya jurnalistik sebagai berita bohong, antek asing, bahkan dianggap alat propaganda. Ini mengancam fungsi pers dan menggesernya dengan buzzer. Kalau dibiarkan, publik akan kehilangan akses terhadap informasi yang benar,” ujar Adil.
AJI menilai pengabaian terhadap kekerasan terhadap jurnalis menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan dominasi impunitas aparat. Dalam berbagai kasus demonstrasi di Indonesia, Adil mengatakan Polri yang melakukan kekerasan seharusnya dipidana. Namun, karena nihilnya penegakan hukum, aparat yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat dianggap lazim. “Tak ada penegakan hukum, mereka (aparat) merasa dilindungi oleh kekuasaan,” kata Adil.
Lebih jauh, Adil mengingatkan masyarakat sipil untuk mewaspadai langkah konsolidasi kekuasaan berikutnya, termasuk lewat pembahasan RUU Penyiaran dan RUU Polri yang kini sudah ‘parkir’ di DPR.
“RUU-RUU itu adalah instrumen lanjutan untuk memperkuat politik komando. Kalau kita diam, kebebasan pers akan hilang, dwifungsi terbilang,” ujarnya. (***)