Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalUtama

AJI: Kekerasan terhadap Jurnalis dalam Aksi Tolak UU TNI Bukti Impunitas Aparat

16
×

AJI: Kekerasan terhadap Jurnalis dalam Aksi Tolak UU TNI Bukti Impunitas Aparat

Sebarkan artikel ini
Aktivis pegiat HAM, masyarakat sipil dan mahasiswa melakukan seruan aksi Kamisan ke 857, di depan Istana Merdeka, Jakarta, 10 April 2025. Aksi ini menyerukan penolakan wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden RI ke-2 Soeharto, dinilai upaya penghapusan sejarah dan pemutihan terhadap kejahatan sebagai pelanggar hak asasi manusia dan melakukan kekerasan kepada warga sipil yang dilakukan selama 32 tahun menjabat sebagai Presiden. Tempo/Imam Sukamto

“Di media sosial, mulai banyak narasi yang menyebut karya jurnalistik sebagai berita bohong, antek asing, bahkan dianggap alat propaganda. Ini mengancam fungsi pers dan menggesernya dengan buzzer. Kalau dibiarkan, publik akan kehilangan akses terhadap informasi yang benar,” ujar Adil.

AJI menilai pengabaian terhadap kekerasan terhadap jurnalis menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan dominasi impunitas aparat. Dalam berbagai kasus demonstrasi di Indonesia, Adil mengatakan Polri yang melakukan kekerasan seharusnya dipidana. Namun, karena nihilnya penegakan hukum, aparat yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat dianggap lazim. “Tak ada penegakan hukum, mereka (aparat) merasa dilindungi oleh kekuasaan,” kata Adil.

Lebih jauh, Adil mengingatkan masyarakat sipil untuk mewaspadai langkah konsolidasi kekuasaan berikutnya, termasuk lewat pembahasan RUU Penyiaran dan RUU Polri yang kini sudah ‘parkir’ di DPR.

Baca Juga  Pemkab Kepulauan Sula dan Pemkab Buru Teken MoU Perhubungan Laut

“RUU-RUU itu adalah instrumen lanjutan untuk memperkuat politik komando. Kalau kita diam, kebebasan pers akan hilang, dwifungsi terbilang,” ujarnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *