BeritaNasionalPemerintahanUtama

AJI Kecam Pencabutan kartu Identitas liputan Istana reporter CNN Indonesia, Ini Bentuk Pembungkaman Terhadap Pers

9
×

AJI Kecam Pencabutan kartu Identitas liputan Istana reporter CNN Indonesia, Ini Bentuk Pembungkaman Terhadap Pers

Sebarkan artikel ini
Prabowo Subianto Presiden RI - web

AJI Indonesia mencatat, sejumlah jurnalis di berbagai daerah mengalami intimidasi dari aparat negara ketika meliput soal MBG. Misalnya di Semarang, Lombok Timur dan Sorong.

Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan. Untuk itu, AJI Indonesia menyatakan sikap:

1.Mengecam keras tindakan represi berupa pembatasan materi pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto karena merupakan tindakan menyensoran yang bertentangan dengan Pasal 4 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan bahwa pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

2.Pencabutan kartu identitas liputan ini  menghambat kebebasan pers yang diatur Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Baca Juga  Komisi II DPRD Ambon: Penyerapan APBD 2025 Harus Terus Dimaksimalkan

3.Pemeritah dalam hal ini, Biro Pers Istana telah melanggar hak wartawan untuk mencari dan menyebarkan informasi sebagaimana dilindungi oleh Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tetang Pers dan Pasal 28 F ayat (1) UUD 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *