JAKARTA, arikamedia.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam tindakan intimidasi dan pembungkaman terhadap YF, penulis kolom opini di situs berita detikcom. Kolom yang ditulis YF berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” diturunkan dari situs pada Kamis, 22 Mei 2025. Artikel opini tersebut sebelumnya tayang di kanal kolom detik.com dan memuat kritik terhadap keterlibatan militer aktif di jabatan sipil.
Koordinator Advokasi AJI Indonesia Erick Tanjung menyebut penghapusan tulisan tersebut sebagai bentuk represif terhadap kebebasan berpendapat. Sebab, kebebasan berpendapat dan ekspresi seperti itu dijamin konstitusi.
“Kami melihat ini pola-pola zaman orde baru kembali terjadi. Ini mencederai demokrasi khususnya hak kebebasan berekspresi dan berpendapat karena hak itu amanat konstitusi ya diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945,” kata Erick dihubungi Jumat, 23 Mei 2025.
AJI mengecam atas segala tindakan pembungkaman, intimidasi, kekerasan, terhadap siapa pun, baik dari masyarakat sipil yang menyampaikan aspirasi-kritiknya maupun jurnalis dan media yang memproduksinya. Karena kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD 1945.
“Tidak boleh ada tindakan pembungkaman. Adanya takedown itu menunjukkan adanya pembungkaman aspirasi publik,” ucap dia.