Nasional

Airlangga: Putusan MK Pengaruhi Gairah Investor untuk Investasi di Indonesia

34
×

Airlangga: Putusan MK Pengaruhi Gairah Investor untuk Investasi di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Permohonan ini diputuskan delapan Hakim Konstitusi, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Namun, ada tiga hakim konstitusi yang berbeda pendapat alias dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan putusan penolakan terhadap gugatan yang diajukan ini bersifat final sejak diucapkan di persidangan MK. (*) 

Baca Juga  Usai Jadi Saksi KPK, Dito Ariotedjo Cerita Kunjungan Kerja ke Arab Saudi Bersama Jokowi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *