Link Banner
Nasional

Airlangga: Putusan MK Pengaruhi Gairah Investor untuk Investasi di Indonesia

30
×

Airlangga: Putusan MK Pengaruhi Gairah Investor untuk Investasi di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Link Banner

Permohonan ini diputuskan delapan Hakim Konstitusi, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Namun, ada tiga hakim konstitusi yang berbeda pendapat alias dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan putusan penolakan terhadap gugatan yang diajukan ini bersifat final sejak diucapkan di persidangan MK. (*) 

Link Banner
Baca Juga  Kerjasama Indonesia - Prancis, Sepakat Bangun Proyek Pembangkit Listrik Hidrogen Hijau di NTT
Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Dirjen IKMA menyampaikan, kegiatan tersebut menjadi bekal bagi pelaku industri aneka untuk dapat mengetahui pangsa pasar yang potensial di berbagai negara, memahami preferensi dan karakteristik konsumen luar negeri, serta mendorong para…

Link Banner