Titi Anggraini mengatakan, pengunduran diri Airlangga tidak akan terlalu berpengaruh pada pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 dari Partai Golkar.
“Undang-Undang Pilkada menyebut bahwa pendaftaran pasangan calon disertai dengan surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai tingkat daerah,” kata Titi.
Jika ketua umum berhalangan atau mengundurkan diri, mekanisme pencalonan partai dapat menggunakan mekanisme dalam AD/ART partai politik tersebut. Akibatnya, pengunduran Airlangga Hartarto menjelang Pilkada 2024 tidak memengeruhi pendaftaran paslon. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mengatur secara lebih eksplisit terkait partai politik yang akan mencalonkan paslon dalam Pilkada 2024 ketika ketua umum mengundurkan diri.*










