JAKARTA, arikamedia.id – Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Sorni Paskah Daeli membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Korban Konflik Ambon Tahun 1999, secara hybrid daring dan di Kantor Kemenko PMK, pada Rabu (08/05/2024), sebagaimana diberitakan dari laman Kemenko PMK.
Deputi Sorni menjelaskan, Rakor ini untuk menindaklanjuti surat yang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon 19 Februari lalu kepada Kemenko PMK terkait pengupayaan penyediaan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat yang direlokasi, yaitu Silo, Air Manis, dan Kayeli (Dusun Airlow).
“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemkot Ambon terhadap korban kerusuhan 1999 yang lalu,” ujar Sorni.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon Alex Hursepuny menyampaikan, sampai saat ini, masih banyak korban konflik Ambon yang belum mampu membangun rumah. Oleh karenanya, Pemkot Ambon berharap usulan pembangunan rumah dapat diakomodasi oleh pemerintah pusat.
Kebijakan Kementerian PUPR khususnya dalam penyediaan rumah untuk rakyat sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 28 H tentang hak warga Negara untuk bertempat tinggal, serta UU No. 1 Tahun 2011 tentang hak warga untuk menempati atau memiliki rumah yang layak salah satunya adalah Program Pembangunan Rumah Khusus untuk korban bencana. Program ini merupakan respon dan salah satu solusi pemerintah untuk menyediakan hunian yang layak bagi korban bencana yang mengalami relokasi tempat tinggal.