AMBON, arikamedia.id – Ada apa dengan Pemerintah Kota (Pemkot) maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku sehingga biaya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum dibayarkan kepada ASN di kedua Pemerintah Daerah ini?
Diketahui baik soal TPP maupun sistim pengelolaan keuangan di daerah dilakukan Monitoring Capaian Kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah) oleh KPK bersama Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan pemetaan situasi dan kondisi permasalahan penerapan TPP, untuk kemudian tim Korsupgah memberikan rekomendasi dan arahan kepada Pemda untuk menyusun rencana aksinya 10,0% 25,0% 20,0% 15,0% 30,0%.
“Korsupgah ini kewengan KPK, lalu kalau dalam monev mereka fokus untuk TPP karena memang kecenderungan ada sebagian besar masalah ini terjadi di Maluku termasuk Ambon, karena KPK sadar mengapa alokasi sumber daya yang berasal dari pemerintah pusat tata kelola di pemkot terdistribusi tidak baik,” kata sumber arikamedia, Sabtu, (04/01/25).
Tujuan pencegahan korupsi oleh KPK itu untuk memastikan sampai sejauh mana upaya yang telah dilakukan dan hasil yang diperoleh dari Pemda dalam menerapkan TPP, mengidentifikasi permasalahan dalam penerapan TPP di Pemda, memastikan rencana aksi penerapan TPP telah mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku sesuai kondisi dan kemampuan daerah.