AMBON, arikamedia.id – BPK RI Perwakilan Maluku merilis Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Di SBT, BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten SBT Tahun 2023.
Pokok-pokok temuan antara lain: a. Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada Tiga SKPD belum dapat diyakini kebenarannya; b. Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada 13 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan; c. Kekurangan Volume Pekerjaan atas 19 Paket Pekerjaan pada Lima SKPD; dan d. Pengadaan Obat dan Bahan Medis pada RSUD Bula Tidak Didukung Anggaran. e. Penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten SBT Tidak Memadai diantaranya terdapat Aset Tetap yang tidak diketahui keberadaannya, Aset Tetap BOS dan JKN dicatat secara gabungan. Secara rinci permasalahan-permasalahan tersebut dapat dilihat pada LHP LKPD Buku II.
Atas permasalahan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan di atas, terdapat permasalahan hukum yang terkait dengan pihak yang seharusnya bertanggungjawab pada Sekretariat Daerah yang bersifat material dan signifikan sehingga mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan (LK) Seram Bagian Timur Tahun 2023.