BeritaHukum & KriminalInternasionalUtama

Pengacara Trump menuduh ‘pelanggaran berat juri’ dalam persidangan uang tutup mulut, menyerukan pembatalan putusan

9
×

Pengacara Trump menuduh ‘pelanggaran berat juri’ dalam persidangan uang tutup mulut, menyerukan pembatalan putusan

Sebarkan artikel ini
Jaksa dari Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan menanggapi bahwa tuduhan tersebut “tampaknya tidak akurat,” dan mencatat bahwa pengacara Trump menentang sidang untuk memeriksa klaim tersebut. (Int)

AMERIKA SERIKAT, arikamedia.id – Pengacara Donald Trump mengatakan kepada hakim New York bahwa persidangan pidana uang tutup mulut yang melibatkan presiden terpilih tersebut tercemar oleh “kesalahan serius yang dilakukan juri” dan bahwa vonis bersalahnya harus dibatalkan sebagai akibatnya, seperti diberitakan CNBC.

“Juri dalam kasus ini sama sekali tidak adil dan tidak memihak,” kata pengacara Todd Blanche dan Emil Bove kepada Hakim Juan Merchan dalam surat tertanggal 3 Desember dan dipublikasikan pada hari Selasa.

Jaksa dari Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan menanggapi pada saat itu bahwa tuduhan tersebut “tampaknya tidak akurat,” dan mencatat bahwa pengacara Trump menentang diadakannya sidang di mana klaim tersebut dapat “diperiksa secara menyeluruh.”

Baca Juga  Anos Yeremias : Terimakasih Kepada Kementerian Perhubungan RI, Dirjen Perhubungan Laut dan PT Pelayaran Dharma Indah Sudah Membantu Masyarakat Pulang Kampung untuk Nataru

Surat tujuh halaman dari Blanche dan Bove telah disunting secara besar-besaran. Bagian surat yang terlihat tidak memberikan banyak rincian atau bukti untuk mendukung klaim pelanggaran.

Korespondensi tersebut terungkap satu hari setelah Hakim Mahkamah Agung Manhattan Merchan menolak tawaran Trump agar dakwaan uang tutup mulut terhadapnya dibatalkan dengan alasan kekebalan presiden.

Hakim tidak memutuskan argumen lain yang diajukan tim Trump untuk mencoba agar kasus tersebut dibatalkan. Bahkan jika Merchan menolak tantangan yang tersisa, tidak jelas kapan Trump, yang akan menjabat pada 20 Januari, akan dijatuhi hukuman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *