AMBON, arikamedia.id – Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Tanggap Darurat Covid-19 Provinsi Maluku hingga kini berjalan di tempat. Seluruh elemen masyarakat Maluku menantikan kerja Kejaksaan dalam mengungkap dugaan kasus ini.
Praktisi Hukum, Afif Arwirano berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tidak tebang pilih dalam melakukan penegakkan hukum di Maluku. Apalagi dana Covid19 itu anggaran dari pusat, ini bukan hanya soal serius tapi juga kejujuran.
“Dana Covid19 yang diduga korupsi itu sebaiknya dibuka transparan ke masyarakat. Kita tahu bersama Presiden Prabowo telah wanti-wanti berulangkali dalam berbagai kesempatan agar korupsi harus diberantas,” kata Afif, Minggu (15/12/24).
Sebagaimana diketahui kasus ini sangat lama di meja penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku. Padahal sudah puluhan saksi yang diperiksa.
Diutarakan, sebaiknya semua elemen masyarakat di Maluku sama-sama sepakat memberantas korupsi karenanya dugaan kasus korupsi tanggap darurat Covid19 ini juga harus jadi bagian utama yang harus dituntaskan.
Kasus yang sudah bergulir sejak pertengahan tahun 2024 lalu itu memaksa sejumlah komponen masyarakat melakukan aksi mendesak Kejati Maluku transparan.











