AMBON, arikamedia.id – Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun mengatakan, DPRD Provinsi Maluku menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), senilai Rp3,1 triliun. Ini berbeda dalam proses pemerintahan lima tahun lalu kita setengah mati. Tapi kali ini kita buat dengan menunjukkan kekritisan kita, tapi konstruktif dalam waktu yang terbatas kota harus memberi apresiasi.
Ditandaskan, Ranperda yang telah disetujui telah melalui tahapan pembahasan, baik secara internal dewan, maupun pembahasan pada dapat kerja Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemda.
Menurutnya, secara umum, seluruh fraksi menerima Ranperda tersebut kemudian ditetapkan menjadi Perda, disertai catatan kritis secara tertulis, saran, masukan, bahkan koreksi yang bersifat konstruktif untuk menjadi perhatian Pemda, dalam tahapan implementasi seluruh program kegiatan yang disetujui dalam Ranperda.
“Oleh karena, ia berharap agar setiap permasalahan ditemui, dalam keseluruhan pembahasan RAPBD 2025, dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Benhur Rapat Paripurna penyampaian Kata Akhir Fraksi DPRD Maluku, Sabtu (30/11/2024).