AMBON, arikamedia.id – Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya pada pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Di mana saat ini, bahwa penanganan Penyandang Disabilitas di Indonesia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019, tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Demikian hal ini di katakan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Syuryadi Sabirin, ketika membuka Lokakarya Penguatan Tim Fasilitator Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD) Provinsi Maluku, Selasa (15/10/2024), di Hotel Amaris Ambon.
Menurutnya, melalui Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019, yang menjadi pedoman untuk penyusunan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN-PD) dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD).
“Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para fasilitator penyusun RADPD, serta peran perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas, dimana membutuhkan partisipasi semua pihak,” paparnya.