Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahPemerintahanUtama

Pemprov Maluku Harap Partisipasi Semua Pihak Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

489
×

Pemprov Maluku Harap Partisipasi Semua Pihak Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Plh Sekda Maluku Suryadi Sabirin (Diskominfo Maluku)
Link Banner

AMBON, arikamedia.id – Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya pada pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Di mana saat ini, bahwa penanganan Penyandang Disabilitas di Indonesia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019, tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Link Banner

Demikian hal ini di katakan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Syuryadi Sabirin, ketika membuka Lokakarya Penguatan Tim Fasilitator Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD) Provinsi Maluku, Selasa (15/10/2024), di Hotel Amaris Ambon.

Menurutnya, melalui Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019, yang menjadi pedoman untuk penyusunan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN-PD) dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD).

Baca Juga  Pemkot Ambon Dorong Penyelesaian Mata Rumah Parentah di 7 Negeri

“Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para fasilitator penyusun RADPD, serta peran perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas, dimana membutuhkan partisipasi semua pihak,” paparnya.

Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *