JAKARTA, arikamedia.id – Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono memberi tanggapan terkait dugaan Arsjad Rasjid yang didongkel dari Ketua Umum Kadin karena sempat menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud. Dhaniswara menilai, dugaan alasan tersebut tidak bisa menjadi dasar dilengserkannya Arsjad dari posisi pimpinan Kadin.
Dikutip dari Tempo.co, “Mengingat keterlibatan beliau atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin,” kata Dhaniswara, pada Ahad, 15 September 2024.
Dhaniswara mengatakan, saat mendukung Ganjar dalam Pilpres 2024, Arsjad Rasjid telah mengajukan berhalangan sementara sebagai Ketua Umum Kadin. Pengajuan itu telah disetujui Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie. Selain itu, penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan AD/ART, termasuk Surat Peringatan Pertama dan Kedua.
Menurut Dhaniswara, surat-surat oleh Kadin Provinsi kepada Kadin Indonesia tentang permohonan pengunduran diri Arsjad dan surat penyelenggaraan Munaslub tidak memenuhi unsur sebagai Surat Peringatan Pertama.