AMBON, arikamedia.id – Penyelenggaraan pemilu tahun 2024 mengacu pada tahapannya yang pertama yaitu pada tanggal 24 September sampai 26 Agustus 2024 yaitu pertama pengumuman dan pendaftaran yang kemudian di petakan, yang kedua adalah pendaftaran paslon yang ketiga penelitian atau persyaratan dari paslon yang keempat adalah penetapan paslon dan yang kelima adalah pelaksanaan kampanye yang keenam pemungutan suara yang ketujuh adalah hitung rekap hasil suara yang kedelapan penetapan paslon terpilih yang kesembila sengketa hasil PHP kemudian yang kesepuluh pengusulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih.
Bila kita melihat dari pada timeline atau urut-urutan kegiatan ini tentunya semua punya potensi untuk kerawanan, mulai dari tahapan pertama kerawanan adalah mungkin akan timbulnya polemik internal dari parpol kemudian letaknya koalisi, dugaan transaksi politik, dan rekomendasi.
Hal ini diungkapkan, Kapolda Maluku yang diwakili Kabag Kermaops, AKBP Luther Banne S.H., M.H, pada Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Bawaslu Maluku 2024 di Santika Hotel, Selasa (10/09/2024).
Menurutnya, kedua yang menimbulkan kerawanan adalah antara lain mobilisasi massa kemudian gesekan antara pendukung dualisme parpol dan lain-lain.










